Assalamualaikum wr wb.
Dikarenakan Kota Padang masih dalam status PPKM dan akan di perpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021 maka bagi siswa yang berasal dari daerah (luar kota padang) di perbolehkan untuk tidak datang ke sekolah.
Proses Belajar Mengajar akan dilaksanakan dengan cara PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) yaitu sekolah akan mengirimkan bahan ajar untuk siswa daerah melalui jasa pengirimiman (JNE, JNT, POS, Travel, dll) dengan sistem bayar di tempat, lalu siswa mencatat materi & mengerjakan latihan yang ada pada bahan ajar tersebut, kemudian siswa akan mengirimkan lagi ke sekolah paling lambat seminggu setelah bahan ajar di terima.
Demikian pemberitahuan ini agar dapat di taati sebagai mana mestinya. Terimakasih. Wassalam
Waka Kurikulum.